Imigrasi Ranai Tindak Tegas, Dua WN Malaysia Dideportasi dari Natuna

0
25
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai melakukan pengawalan terhadap dua warga negara Malaysia yang akan dideportasi melalui Pelabuhan Batam Center, Jumat (10/4/2026). Deportasi dilakukan setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja memperbaiki kapal di wilayah Kabupaten Natuna

Natuna — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial MF (42) dan F (29) pada Jumat (10/4/2026).

Deportasi dilakukan setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa kedua WN Malaysia tersebut sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam dengan menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat yang diperuntukkan untuk keperluan wisata.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keduanya diketahui melakukan pekerjaan memperbaiki sebuah kapal di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan tujuan kedatangan menggunakan visa kunjungan wisata.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua WN Malaysia tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Wahyu.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WN Malaysia tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Ferry MV. Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru.

Selain dideportasi, keduanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai yang mencakup Kabupaten Natuna.

“Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Natuna. Selain itu, langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa yang akan datang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Natuna agar selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan di Indonesia. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini