Kades Serat Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Anambas Tahan Antika

0
111
Antika Kades Serat Nonaktif akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Bursakota.co.id, Anambas – Antika Kades Serat Nonaktif akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan kedua terhadap Antika, Selasa (20/1/2026).

Dalam Kasus ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp743 juta dan Antika ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, pihak kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Iya benar, hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano, kepada wartawan.

Jody menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Antika selama menjabat sebagai kepala desa.

Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah Antika kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas usai mengikuti sejumlah kegiatan di luar daerah sejak tahun 2024. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama yang dilakukan pada Desember 2025, Antika tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano

“Pada pemanggilan pertama, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak hadir tanpa keterangan,” ungkap Jody.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah anggaran dana desa yang telah dicairkan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.

“Ada dana yang sudah dicairkan, tetapi fisik kegiatannya tidak ada. Intinya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” jelasnya.

Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang diduga fiktif atau tidak dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan antara lain pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Akibat perbuatan tersebut, masyarakat Desa Serat tidak memperoleh manfaat dari program pembangunan yang seharusnya dilaksanakan melalui dana desa.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Anambas juga mengakui menghadapi sejumlah kendala, khususnya saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.

“Kami mengalami kesulitan untuk menjangkau lokasi karena faktor cuaca ekstrem serta kondisi geografis Desa Serat yang cukup jauh dari Tarempa,” kata Jody.

Selain kendala geografis, hambatan juga terjadi pada proses pemanggilan saksi, termasuk tersangka Antika, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, Antika sempat tidak diketahui keberadaannya sejak perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 November 2024. Ia disebut menghilang setelah mengikuti kegiatan bersama Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang dan baru kembali ke Anambas beberapa waktu kemudian.

Atas perbuatannya, Antika dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini