Bursakota.co.id, Batam – Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si mengikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 (lima ribu delapan ratus lima puluh tiga) koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 oleh Bea dan Cukai Batam. Senin (3/4/2023).
Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Askolani menjelaskan bahwa dari penindakan di Batam disita sebanyak 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 dengan total nilai Miliaran rupiah.
“Hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus Ballpress melalui jalur tikus milik Orang Kapal/Penumpang,” sebutnya.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus, Dr. Undang Mugopal S.H., M.Hum mengatakan adanya praktik penyelundupan barang bekas berupa Ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya dapat berdampak pada peningkatan usaha dibidang tekstil di dalam Negeri serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat nantinya.
“Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dr. Undang Mogopal menambahkan, tentunya hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke Wilayah Indonesia.
Sementara Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun M.Si. menegaskan jajaran Kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preventif dalam hal penindakan penyelundupan barang bekas di Wilayah Hukum Polda Kepri.
“Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap Pelaku Penyelundupan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri.
Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas, untuk itu ia berharap dukungan dari Instansi serta rekan- rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri.
“Dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ini, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rahman, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kajati Kepri, Rudi Margono, Kasrem 033/ WP, PJU Polda Kepri, Kepala Kejari Batam, Dandim 0316 Batam, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyoggo dan Wakapolresta Barelang. (Bk/Red)