Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal serta praktik kejahatan berbasis sistem remote yang semakin masif dan terorganisir.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pada Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan. Polda Kepri memandang TPPO sebagai ancaman nyata terhadap kemanusiaan dan hukum,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Kapolda menjelaskan bahwa modus TPPO terus mengalami perkembangan. Kejahatan ini tidak lagi selalu dilakukan melalui kekerasan fisik di lapangan, melainkan memanfaatkan jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, hingga pengendalian dari luar wilayah dan lintas negara.
“Kami mencermati bahwa saat ini banyak kasus TPPO dikendalikan melalui sistem digital dan jaringan internasional. Ini menuntut Polri untuk tidak lagi bekerja dengan cara-cara konvensional,” ujarnya.
Menghadapi dinamika tersebut, Polda Kepri mengedepankan pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan terhadap aktor intelektual dan jaringan finansial di balik praktik TPPO.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, serta pihak-pihak yang membiarkan praktik perdagangan orang berlangsung.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, Polda Kepri saat ini tengah mengusulkan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO) ke Mabes Polri.
“Keberadaan Direktorat PPA–PPO nantinya akan memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. Ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” jelas Kapolda.
Kapolda Kepri juga menekankan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan publik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, serta organisasi masyarakat sipil untuk peduli, waspada, dan berani melaporkan setiap indikasi perdagangan orang. Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polda Kepri bersama masyarakat untuk menjaga Kepulauan Riau sebagai wilayah yang menjunjung tinggi martabat manusia, supremasi hukum, dan keadilan, serta bebas dari praktik perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
Editor : Papi













