
Buton Tengah – Kasus dugaan korupsi dana paskibraka kembali menyeret pejabat lingkup Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah (Buteng). LMJ, Kepala Bidang di kantor tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp59 juta.
Ironisnya, meski LMJ mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kesbangpol Buteng dan uang hasil OTT itu rencananya akan diserahkan kepada atasannya, hingga kini Kepala Kesbangpol belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, dalam pernyataan saat pemeriksaan, LMJ menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kesbangpol, dan rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya. Namun, penyidik baru menetapkan LMJ sebagai tersangka
Sejumlah kalangan menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini. Beberapa pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada level bawah, melainkan menelusuri aliran dana hingga ke pucuk pimpinan yang disebut-sebut ikut mengetahui penggunaan dana paskibraka tersebut.
Saat di konfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, S.H.,M.H, tidak menampik terkait keterlibatan Kepala Kesbangpol Buteng dalam kasus OTT dana paskibraka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
“Ini bukan soal benar atau tidaknya, namun untuk kepentingan penyidikan tentunya akan dikumpulkan alat bukti lainnya guna mendukung keterangan tersebut, Pada pokoknya penyidikan sudah dan sedang berjalan tentunya setiap perkembangan akan diberikan setelah memenuhi kecukupan alat bukti minimal 2 alat bukti terhadap orang yang sangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP,” ujar Busrol melalui pesan WA.
Sementara itu, awak media mencoba mencari tau dan mengonfirmasi Kepala Kesbangpol Buteng. Namun, hingga berita ini di terbitkan pihak media belum mendapatkan informasi meski sudah beberapa kali ke kantor Kesbangpol
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kotor dari anggaran paskibraka.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat hukum untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga lebih berperan dalam mengatur aliran dana tersebut.
Laporan : Haris
















