Kejari Aceh Timur dan Kantor Pertanahan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum Agraria dan Tata Ruang

0
19
FOTO : Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kantor Pertanahan Aceh Timur, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur Kamis, 17 Juli 2025.

Aneh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kantor Pertanahan Aceh Timur, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur Kamis, 17 Juli 2025.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., sebagai bentuk sinergi dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum agraria/pertanahan dan tata ruang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhadir, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Al-Muhajir, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Agusta Kanin, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Runi Yasir, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan Rizky Fauzi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adam Al-Fattah, S.H., serta para Jaksa Pengacara Negara, staf, dan tamu undangan lainnya.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal kerja sama strategis dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum, pendapat hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, juga didasarkan pada Pasal 34 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Diharapkan, MoU ini dapat memperkuat sinergi berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Kantor Pertanahan Aceh Timur dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang agraria dan tata ruang.(hsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini