Kekerasan Anak Meningkat, KPPAD Anambas Justru Tidak Aktif Sejak November 2024

0
18
FOTO : Tokoh agama Anambas, Ali Muhsin,

Bursakota.co.id, Anambas – Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas, lembaga yang seharusnya menjadi pelindung justru tidak lagi aktif.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Anambas telah vakum sejak 29 November 2024, usai masa jabatan komisionernya berakhir tanpa adanya pembentukan kepengurusan baru.

Kini, seluruh tugas pendampingan—baik terhadap anak sebagai korban maupun pelaku kekerasan dibebankan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Anambas.

Mirisnya, sejak KPPAD tidak lagi aktif, hanya satu orang petugas P2TP2A, yakni Erdawati, yang menangani seluruh kasus kekerasan terhadap anak. Ia bertugas mendampingi korban dalam pemeriksaan di kepolisian, membantu pemulihan mental, hingga mengikuti proses hukum.

Tokoh agama Anambas, Ali Muhsin, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini.

“Petugas jadi kewalahan. Penanganan kasus anak tidak bisa maksimal. KPPAD harus segera diaktifkan kembali,” tegasnya, Minggu (27/07/2025).

Menurut Ali, keberadaan KPPAD sangatlah penting. Selama ini, lembaga tersebut bekerja berdampingan dengan P2TP2A, tidak hanya mendampingi anak, tetapi juga aktif dalam melakukan sosialisasi pencegahan pergaulan bebas dan kekerasan seksual.

“Sekarang kasus anak semakin banyak, terutama di Polres. KPPAD punya peran besar dan dapat membantu penanganan secara menyeluruh,” lanjutnya.

Ali juga mengapresiasi dedikasi Erdawati yang tetap menjalankan tugasnya seorang diri sejak November 2024.

“Dalam waktu dekat, saya akan bertemu langsung dengan Bupati Aneng. Ini sudah sangat darurat,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan pembentukan tim seleksi komisioner baru sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan, mereka telah bertemu dengan Bupati saat itu, Abdul Haris, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial.

Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ronald menilai Dinas Sosial terkesan membiarkan KPPAD vakum, meskipun anggaran seleksi sebenarnya telah tersedia.

“Kami juga sudah berbicara dengan Bupati Aneng dan Ketua Komisi I DPRD, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ronald menambahkan bahwa KPPAD dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga keberlanjutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Selama lima tahun terakhir, KPPAD Anambas telah menangani lebih dari 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan pendampingan yang dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Kini, tanpa kehadiran KPPAD, perlindungan anak di Anambas berada dalam situasi kritis. Pemerintah daerah didesak segera mengambil langkah nyata, agar tidak ada lagi anak-anak yang terluka tanpa perlindungan yang semestinya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini