Keppres Nomor 40 Tahun 2025 Terbit,Buton Tengah Resmi Miliki Pengadilan Agama Sendiri

0
94
Keterangan Foto : Kiri, kepres nomor 40 tahun 2025.kanan bupati Buteng Dr Azhari saat serah terima hibah lahan kepada ketua pengadilan agama Buton,Kamaludin,S.H

Buton Tengah – Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Buton Tengah. Presiden Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Negeri di Beberapa Kabupaten di Indonesia, yang salah satunya menetapkan Pengadilan Agama Negeri Buton Tengah.

Bupati Buton Tengah menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya Keppres tersebut. Ia menyebut keputusan ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan daerah yang baru saja melewati usia 10 tahun.

“Alhamdulillah, di usia yang baru melewati satu dekade, Buton Tengah telah mendapatkan kepercayaan untuk mandiri dengan hadirnya Pengadilan Agama sendiri. Ini adalah anugerah dan bentuk perhatian negara terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati melalui media sosialnya.

Menurutnya, pembentukan Pengadilan Agama Buton Tengah akan memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di bidang hukum keluarga Islam, sekaligus memangkas jarak dan waktu tempuh yang selama ini harus dilalui ke daerah lain.
Bupati berharap, setelah Keppres ini terbit, Pengadilan Agama Buton Tengah dapat segera beroperasi, termasuk realisasi pembangunan kantor pengadilan yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Buton, Kamarudin, SH, atas upaya dan komitmennya dalam mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Agama di Buton Tengah.

“Pada Agustus lalu kami telah berkomitmen untuk segera menghadirkan Pengadilan Agama Buton Tengah. Hari ini, komitmen itu terjawab dengan dikirimkannya Keppres pendirian Pengadilan Agama Buton Tengah,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menegaskan kesiapan untuk mendukung operasional dan fasilitas pendukung Pengadilan Agama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan di daerah.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini