Komitmen Melindungi Pekerja Sawit, Pemkab Aceh Barat Teken Kerja Sama dengan BPJS

0
25
FOTO : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dana bagi hasil sawit bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (26/6/2025).

Bursakota.co.id, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dana bagi hasil sawit bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat dan menjadi langkah awal perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sektor perkebunan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan bahwa perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam melindungi pekerja sawit mandiri yang selama ini belum tercover dalam program jaminan sosial.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 1.000 pekerja sektor sawit akan dijamin melalui skema dana hasil sawit yang dibayarkan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.

“Jika terjadi risiko kerja seperti meninggal dunia, pekerja berhak mendapat santunan hingga Rp42 juta, dan jika meninggal saat bekerja bisa mencapai Rp70 juta. Bahkan anak-anaknya bisa mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta,” ujar Fachri.

Fachri menambahkan bahwa jaminan sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Aceh Barat dalam mendukung perluasan kepesertaan tenaga kerja di sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil ini.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM., dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 14.8 Tahun 2005 sebagai dasar hukum pelaksanaan perlindungan pekerja sawit.

“Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, khususnya sektor perkebunan sawit,” kata Tarmizi.

Pemkab Aceh Barat mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta untuk mendukung program jaminan sosial tersebut selama enam bulan ke depan. Ke depan, pemerintah juga berencana memperluas program ini bagi petani, nelayan, tukang becak, hingga pedagang kecil, seiring tersedianya anggaran.

“Dengan perlindungan ini, kita ingin memastikan bahwa para pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat mengalami risiko kerja. Apalagi kita tahu banyak di antara mereka yang menjadi tulang punggung keluarga,” tambah Tarmizi.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan dari pihak swasta dan perusahaan lokal dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh Barat. Program ini akan terus dievaluasi dan diperluas ke sektor lainnya demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini