
PASARWAJO – Komitmen penyerahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton yang berada di wilayah daerah pemekaran akhirnya resmi ditandatangani, Jumat (6/3/2026), dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Buton, Pasarwajo.
Penandatanganan komitmen tersebut dipandu oleh Koordinator Sub Wilayah (Korsub) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono bersama tim, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purn) Andi Sumangeruka.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses penyerahan aset PDAM Kabupaten Buton kepada tiga daerah pemekaran, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam undang-undang pemekaran daerah yang mengatur bahwa seluruh aset milik daerah induk yang berada di wilayah kabupaten/kota pemekaran harus diserahkan kepada pemerintah daerah yang baru terbentuk.
Dengan ditandatanganinya komitmen ini, proses penyerahan aset yang selama ini tertunda diharapkan segera tuntas. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, penyerahan aset PDAM tersebut ditargetkan selesai dalam waktu paling lambat enam bulan sejak penandatanganan komitmen.
Momentum ini sekaligus menandai penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung cukup lama sejak terbentuknya daerah pemekaran di wilayah eks Kabupaten Buton. Kota Baubau diketahui telah mekar lebih dari dua dekade, sementara Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan telah berdiri sekitar 12 tahun.
Proses ini juga tidak lepas dari pendampingan Korsub Pencegahan KPK RI yang dipimpin Basuki Haryono bersama tim, termasuk Septa Wibawa dan rekan-rekan lainnya. Keterlibatan KPK menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian persoalan aset daerah berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini bermula dari aspirasi dan keresahan masyarakat terkait pelayanan air bersih yang dinilai perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah kemudian menyurati Pemerintah Kabupaten Buton terkait status aset PDAM yang berada di wilayah daerah pemekaran, sekaligus meminta pendampingan kepada Korsub Pencegahan KPK.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan awal melalui rapat virtual, sebelum akhirnya dilakukan pembahasan lebih mendalam. Dalam proses tersebut diketahui bahwa persoalan status aset PDAM tidak hanya terjadi di Buton Tengah, tetapi juga dialami oleh Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan.
Melihat kondisi tersebut, KPK mendorong agar penyelesaian dilakukan secara bersamaan untuk seluruh daerah yang memiliki persoalan serupa. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah efektif agar persoalan aset tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan lanjutan dapat berjalan lancar sehingga tahapan serah terima aset dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, pengelolaan PDAM di masing-masing daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Laporan : Haris












