Bursakota.co.id, Natuna – Selain lebih bayar penginapan pada tiga OPD di Natuna, pembangunan tiga Puskesmas juga menjadi temuan BPK.
Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyebutkan ada kelebihan bayar pada tiga Paket Pekerjaan Senilai Rp 338.467.430,65 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Tiga paket pekerjaan yang mengalami kelebihan bayar tersebut meliputi Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Pulau Tiga dan Pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sedanau.
Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai dilaksanakan oleh CV. MAB sesuai dengan kontrak Nomor 54/KONTRAK/SUAKMIDAI/DINKES/445 Tanggal 20 Juli 2022 senilai Rp7.490.790.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dengan pengawasan dilakukan oleh CV. CA.
Berdasarkan hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 14 Februari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp183.192.464,99 yang terdiri dari pekerjaan dinding senilai Rp104.156.671,99 dan pekerjaan pagar senilai Rp79.035.793,00.
Sedangkan untuk pekerjaan lanjutan Pembangunan Puskesmas Pulau Tiga dilaksanakan oleh CV. AJP sesuai dengan kontrak Nomor 40/KONTRAK/PKM_P3/DINKES/445 Tanggal 14 Juli 2022 senilai Rp3.444.508.230,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Desember 2022,dengan pengawasan dilakukan oleh CV. ARK Konsultan.
Terdapat addendum volume kontrak dengan addendum nomor 008/ADD.KONTRAK/PKM_P3/DINKES/445 Tanggal 08 Agustus 2022.Pekerjaan tersebut telah diserah terimakan dengan BAST Nomor 60/BASTHP/PKM_P3/DINKES/2022 pada tanggal 12 Desember 2022 dan telah dibayar lunas dengan tiga SP2D senilai Rp3.444.508.230,00.
Namum berdasarkan Hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 11 Februari 2023 diketahui terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Pulau Tiga Senilai Rp116.909.060,44.
Meliputi kekurangan volume pekerjaan pasangan dinding senilai Rp 65.035.487,61, pekerjaan lantai dan keramik senilai Rp 50.315.148,54 serta pekerjaan sanitary senilai Rp1.558.424,29.
Denda Keterlambatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Pulau Tiga Senilai Rp6.206.321,13. Hasil pemeriksaan dokumen BAST, diketahui terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama dua hari yaitu terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 12 Desember 2022. Atas keterlambatan tersebut PPTK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp6.206.321,13 (Rp3.103.160.567,56 (sebelum PPN) x 2 hari x 1/1000).
Pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sedanau dilaksanakan oleh CV. CNLsesuai dengan kontrak Nomor 42/KONTRAK/RENOV_SEDANAU/DINKES/445 Tanggal 14 Juli 2022 senilai Rp1.331.524.776,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Desember 2022, dengan pengawasan dilakukan oleh CV. AKC.
Terdapat addendum volume kontrak dengan addendum nomor 008/ADD.KONTRAK/RENOV-SEDANAU/DINKES/445 Tanggal 08 Agustus 2022.Pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima dengan BAST Nomor 47/BASTHP/RENOV_SEDANAU/DINKES/2022 pada tanggal 12 Desember 2022 dantelah dibayar lunas dengan tiga SP2D senilai Rp1.331.524.776,00.
Namun hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 12 Februari 2023 diketahui bahwa terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp 38.365.905,22.
Kekurangan Volume pekerjaan tersebut meliputi, kekurangan volume pekerjaan dinding senilai Rp26.100.533,51, pekerjaan keramiksenilai Rp 1.809.713,22 dan pekerjaan pengecatan senilai Rp10.455.658,49.
Juga Denda Keterlambatan Senilai Rp2.399.143,74. Hasil pemeriksaan dokumen BAST, diketahui terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama dua hari yaitu terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 12 Desember 2022. Atas keterlambatan tersebut PPTK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp2.399.143,74 (Rp1.199.571.870,27 (sebelum PPN) x 2 hari x 1/1000).
Terkait hal ini, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau merekomendasikan Kepala Dinkes untuk memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Puskesmas senilai Rp338.467.430,65 (Rp183.192.464,99 + Rp116.909.060,44 + Rp38.365.905,22) dan kekurangan denda keterlambatan pekerjaan Puskesmas Pulau Tiga dan renovasi/penambahan ruang Puskesmas Sedanau senilai Rp8.605.464,87 (Rp6.206.321,13 + Rp2.399.143,74) dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliyansah ketika dikonfirmasi mengenai temuan 3 Proyek Puskesmas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak rekanan mengenai temuan hasil dari pemeriksaan BPK, dan pihak rekanan akan segera mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK.
“Sudah kami sampaikan temuan tersebut kepada kontraktor dan mereka akan segera kembalikan,”singkatnya kepada bursakota.co.id, Selasa (23/05/23).(Bk/Red)