Miris, Seorang Ayah di Anambas Setubuhi Anak Tiri Masih Dibawah Umur Hingga 24 Kali

0
546
Kapolres Anambas menggelar konferensi pers kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.(Foto.Jun/Bursakota.co.id).

Bursakota.co.id, Anambas – Seorang ayah tiri di Kabupaten Kepulauan Anambas setubuhi 24 kali anak tirinya yang masih di bawah umur.

Lagi-lagi tindakkan yang tak terpuji ini terjadi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas provinsi kepulauan Riau (Kepri).

Seorang ayah tiri Inisial IG (42) dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, perbuatan tercela tesebut dilakukan oleh pelaku ketika ibu kandungnya tidak ada di rumah saat bekerja.

Mirisnya perbuatan tercela tersebut dilakukan sebanyak 24 kali dari awal Agustus 2022 hingga Januari 2023.

Aksi tak terpuji pelaku terungkap melalui laporan ibu kandung korban kepada pihak penyidik dan Pelaku pun berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada, Minggu (9/1/2023) dirumahnya.

Dalam Konferensi pers yang digelar oleh Polres Kepulauan Anambas, Kapolres kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K menjelaskan, kronologi awal terjadi pencabulan tersebut bermula pada agustus 2022 lalu yaitu tersangka yang berinisial IG meminta korban untuk memijat tersangka.

“Pada minggu pertama, tersangka IG melakukannya aksi pertamanya di waktu siang hari, yang dimana kondisi rumah kosong tidak ada orang dengan meminta korban untuk memijat dirinya yaitu tersangka,” jelasnya Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/01/2023).

“Setelah usai memijat tersangka korban meminjam handphone tersangka untuk membuka aplikasi telegram dan saat korban sedang asik bermain handphone yang dipinjamkan oleh tersangka tersebut tiba-tiba tersangka mencium pipi korban,” tambah Kapolres Kepulauan Anambas.

Selain itu, kapolres juga menyebutkan, bahwa tersangka sempat mengucapkan kalimat sayang kepada korban kemudian perlahan-lahan membuka celana korban dan korban sempat menahan dan memakai kembali celananya.

“Saat itu pelaku mencium pipi dan membuka celana dalam korban. Namun, korban sempat menahan dan memakainya kembali,” ucap polres.

Lanjut Polres mengungkapkan, Dengan nafsu birahinya yang tak tertahankan, pelaku pun berusaha merayu korban kembali dan menggagahinya dengan memasukkan kelaminnya ke kelamin korban layaknya pasangan suami isteri.

“Saat itu korban sempat menahan sedikit paha pelaku karena kesakitan. Namun tidak berani melawan karena tangan sebelahnya patah dan tidak bisa memberikan perlawanan,” ungkapnya.

AKBP Syafrudin menerangkan dari hasil pengembangan polisi, ternyata korban juga mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh kakek kandungnya sendiri yang berinisial S, dan telah di amankan oleh anggota Satrekskrim Polres Anambas.

“Pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku turut melecehkan korban dengan meraba-raba bagian dadanya. Saat ini masih kita kembangkan lagi,” terang Kapolres.

Dari hasil visum et repertum RSUD Tarempa terhadap korban terdapat luka lecet area kulit antara alat vital dan anus. Alat seksual korban juga mengalami luka robek akibat benda tumpul.

Atas perbuatan tak terpuji tersebut tersangka IG disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta penjara denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini