Pemko Batam Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 Pekerja Rentan

0
37
FOTO : Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah,

Batam – Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD.

Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok pekerja sektor informal.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini.

Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja rentan, terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh di Kota Batam.

Perlindungan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Firmansyah menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman.

“Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujarnya.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Firmansyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan utama.

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program ini, ahli waris peserta berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar tetap mengutamakan keselamatan kerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh di Kota Batam.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini