Perumda Tirta Nusa Natuna Ingatkan Pelanggan, Meter Air Tidak Boleh Ditanam atau Dibongkar

0
44
Poster imbauan dari Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna yang berisi larangan di sekitar meter air, seperti tidak menutup permanen, tidak memukul atau membongkar, serta tidak menanam meter air di dalam tanah demi menjaga fungsi dan keamanan alat.

Natuna – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna mengimbau seluruh pelanggan agar menjaga kondisi meter air di rumah masing-masing agar tetap berfungsi dengan baik dan aman.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi mengenai larangan di sekitar meter air yang perlu dipatuhi masyarakat demi menjaga fungsi serta keakuratan pencatatan penggunaan air.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, Zaharuddin menjelaskan, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan terhadap meter air.

Di antaranya tidak menutup meter air secara permanen karena perangkat tersebut harus tetap mudah diakses oleh petugas saat melakukan pencatatan penggunaan air.

“Meter air harus selalu bisa dijangkau dan dibaca oleh petugas. Jika ditutup permanen, tentu akan menyulitkan proses pemeriksaan dan pencatatan,” ujarnya pada Rabu (11/03/2026).

Selain itu, pelanggan juga diingatkan untuk tidak memukul, merusak, maupun membongkar meter air. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan alat sehingga pencatatan konsumsi air tidak lagi akurat.

Zaharuddin juga menegaskan agar meter air tidak ditanam di dalam tanah. Posisi meter sebaiknya tetap terlihat sehingga mudah diperiksa apabila terjadi gangguan atau kerusakan.

Menurut Zaharuddin, meter air yang rusak dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari ketidaktepatan pencatatan penggunaan air hingga risiko kebocoran pada jaringan.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga instalasi meter air agar pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan tetap berjalan optimal.

“Jika ada kerusakan atau kendala pada meter air, pelanggan dapat segera melapor melalui call center Perumda Tirta Nusa Natuna di nomor 0812 6939 2434 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini