
Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melaksanakan pengamanan dan penanganan kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan proses pemulangan WNI berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai langkah penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan dilakukan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.
Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dan bersinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, dan pengawasan terhadap WNI deportasi berjalan sesuai ketentuan.
“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 122 WNI lainnya dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki, termasuk satu anak, serta 28 perempuan yang di dalamnya terdapat dua anak, dan satu perempuan dalam kondisi sakit. Diketahui, sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi.
Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai PMI. Selama bekerja di Malaysia, para WNI mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan.
“Para WNI mengaku mengeluarkan biaya keberangkatan antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal. Namun, sebagian besar tidak lagi mengingat identitas maupun kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan akan melakukan profiling serta penyelidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi terlibat dalam praktik pemberangkatan PMI nonprosedural. Koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam juga terus diperkuat sebagai langkah pencegahan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia.
Editor : Papi












