Polda Kepri Ungkap Curanmor dan Penadahan di Batam dan Karimun

0
27
FOTO : Polda Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei.

Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall Batam Center serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

Sementara itu, tindak pidana penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima serta memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka R yakni mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pelaku menggunakan alat tertentu untuk merusak atau membuka kunci kendaraan sehingga mempermudah aksinya.

Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain yang diduga mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada hari yang sama.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan enam tahun penjara untuk penadahan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk proses verifikasi. Pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin mengetahui peta kerawanan, atau menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini