
Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal serta komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Kamis (26/2/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung, serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.
“Modus operandi para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, saat kembali, kapal tersebut membawa barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” jelas Paksi.
Untuk menghindari pengawasan aparat, para tersangka juga menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki wilayah perairan Indonesia agar tidak terdeteksi oleh otoritas terkait.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan berbagai barang bekas, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas AKBP Paksi Eka Saputra.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
Editor: Papi












