Polres Bintan Sikat Jaringan Pengedar Narkotika, 2 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan

0
23
FOTO : Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka

Bintan – Komitmen tegas Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, serta insan pers Tanjungpinang dan Bintan.

Kapolres Bintan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dalam upaya membersihkan wilayah dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ke Tanjungpinang.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka NF.

“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam koper besar berwarna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ungkap AKBP Argya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka menjemput barang haram tersebut di wilayah pesisir Pantai Sakera Bintan. Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Dalam jaringan tersebut, MH berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur penyimpanan, sementara NF dan DL bertindak sebagai kurir lapangan yang mengambil barang di wilayah pantai.

Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Jangan takut melapor, karena satu informasi dapat menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini