
Batam – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pengawalan ketat terhadap pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Kota Batam, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar perlindungan warga negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Koordinator P4MI Batam, perwakilan BP2MI, serta pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Selain itu, tim psikolog dari HIMPSI Kepri, personel Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri, dan tim Biddokkes Polda Kepri juga terlibat aktif dalam proses pendampingan dan pemeriksaan terhadap para PMI.
Melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BP3MI Kepri menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Selama proses pemulangan di Gedung P4MI Imperium Batam, personel kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi para PMI.
“Seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri serta pemeriksaan psikologis oleh tim HIMPSI Kepri. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Pemeriksaan psikologis juga menjadi bagian penting dalam proses pemulangan, mengingat sebagian PMI berpotensi mengalami trauma selama menjalani proses hukum di luar negeri. Layanan konseling diberikan untuk membantu memulihkan kondisi mental mereka sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Satgas TPPO Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan secara non-prosedural.
Upaya ini diwujudkan melalui sinergi antarinstansi serta langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal. Satgas TPPO memastikan negara hadir untuk melindungi keselamatan, keamanan, dan martabat setiap warga negara, baik saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, dan terpadu guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Editor: Papi












