
Bursakota.co.id, Natuna – Penantian panjang masyarakat Seluan dan Pulau Panjang menjadi sebuah kecamatan baru akhirnya akan segera terwujud. Hal ini diketahui setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (28/12/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mendengarkan pandangan akhir Fraksi dari 7 Ranperda yang akan di sahkan.
Satu persatu Fraksi menyampaikan pandangannya mengenai pemekaran dua kecamatan yaitu Kecamatan Seluan dan Pulau Panjang, mereka menyetujui dan menerima usulan Ranperda menjadi Perda terhadap pemekaran kecamatan tersebut.
Juru Bicara Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) DPRD Kabupaten Natuna, Ibrahim menyampaikan, pembentukan kecamatan merupakan instrumen penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah dengan adanya penambahan kecamatan baru tentu alokasi anggaran diharapkan agar dapat disalurkan secara merata pada masing-masing kecamatan,” pintanya politisi PDIP ini.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Pemersatunya Damai Natuna (PPDN), Lamhot Sijabat menyampaikan pemekaran dua kecamatan tersebut bermula dari adanya aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat terhadap keinginan pemerkaran.
“Dasar ketidak terjangkauannnya pemerintah dalam menjalankan pelayanan, hal ini akibat luas dan perkembangan penduduk disamping sarana dan prasarana lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya Lamhot Sijabat berharap secara utuh masyarakat lokal harus lebih bersemangat dalam membangun.
“Persepsi lokal harus diarahkan kepada satu pandangan dalam meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan perekonomian sosial dan pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti mengucapkan terimakasih kepada DPRD Natuna yang saat ini sudah berkomitmen memperdakan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
“Termasuk salah satunya adalah perda pemekaran Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang,” ujarnya Ngesti usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (28/12/2020).
Ngesti menyampaikan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Awal Januari 2021 kita akan kirim berkas ke Pemprov Kepri untuk di teruskan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Setelah nantinya mendapatkan registrasi dari Pemerintah Pusat, Ngesti menegaskan akan secepatnya meresmikan kedua kecamatan tersebut sebelum pemerintahan periode ini selesai.
“Mudah-mudahan terelaisasi, ini adalah bentuk kesungguhan kami dari pemerintahan daerah, sesuai dengan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam periode saya dan Bapak Hamid Rizal,” terang Ngesti.
Terakhir Ngesti menyampaiakan, bahwa komitmen pemekaran dua kecamatan tersebut melihat kondisi daerah yang memang seharusnya mendapatkan wilayah sendiri sebuah kecamatan.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Desa Seluan, Desa Pulau Panjang dan Desa Kerdau saat ini sudah menjadi kecamatan baru,” tukasnya. (Tim)