Bursakota.co.id, Natuna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil amankan seorang pemuda berinisial HMS (35), warga Tanjung Pinang beralamat di Bangun sari, Kelurahan Batu Sembilan, Tanjung Pinang Timur.
“Pelaku berhasil di amankan pada jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di tepi jalan Lemang, Desa Sungai Ulu, RT 001, RW 001, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,” ujar Kapolres AKBP. Ike Krisnadian saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, pada Senin (11 Oktober 2021).
Setelah di lakukan pengembangan sekitar jam 17.00 tersangka di bawa ke TKP ke dua yang juga merupakan rumah tersangka yang beralamat di Tanjung Penjara, RT 002, RW 002, Desa Sungai Ulu, Kabupaten Natuna.
Dari rumah tersangka dapat kita amankan barang bukti berupa Narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 16,84 gram yang sudah di kemas dalam beberapa bungkus klip plastik, satu buah tas pinggang merk polo, satu buah timbangan merk camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BP 4914 ND.
“Setelah kita lakukan introgasi lebih mendalam tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya sendiri yang ia bawa langsung dari Tanjung Pinang melalui jalur laut,” terang Kapolres Ike.
Lanjut ike, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (don)