
Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi rill undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dengan mengubah paradigma birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.
“Seluruh PNS di lingkungan Pemkab khususnya yang baru diangkat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang berimplikasi postitif serta dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Safaruddin, sesaat setelah menyerahkan secara simbolis 412 petikan SK PNS formasi 2021 di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu (7/2/2024).
Bupati Safaruddin diminta mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat. Sebuah konsekuensi logis bagi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Peningkatan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja produktif, terampil dan kreatif, sehingga suara-suara miring terhadap kinerja pegawai yang lamban dan kurang profesional tidak ada lagi,” ucap Bupati Lima Puluh Kota itu.
Pihaknya meminta Mari laksanakan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dengan mengutamakan pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara. Untuk dapat bersama-sama merealisasikan visi misi mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Mari tingkatkan kinerja,” ajak Safaruddin menutup.
Turut hadir menyaksikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar, Asisten Administrasi Umum Ahmad Zuhdi Perama Putra serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota. (Warman/Kominfo)