Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan Melalui CSR Digelar di Aceh Barat, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Perkuat Sinergi

0
7
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Bersama dengan Perusahaan dalam Rangka Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program CSR berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/2/2026) di Aula Hotel Portola Tiara Lantai 2, Kabupaten Aceh Barat.

Aceh Barat – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Bersama dengan Perusahaan dalam Rangka Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program CSR berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/2/2026) di Aula Hotel Portola Tiara Lantai 2, Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah seperti Bupati Aceh Barat turut hadir melalui perwakilannya, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Erni Wanti. Dari Bappeda Aceh Barat, hadir pula Fungsional Perencana Ahli Muda, Maulita Silvia, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat, Abdullah Musa. Selain itu, sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya juga menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya peran perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui penyaluran program CSR.

“Pemanfaatan CSR untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah langkah strategis yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga investasi jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fachri.

Ia menambahkan bahwa dukungan perusahaan sangat dibutuhkan untuk memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi kelompok pekerja informal seperti petani, nelayan, pekerja harian lepas, dan pelaku usaha mikro.

Sebagai bagian dari kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Adapun penerima santunan yakni ahli waris almarhum Muslem dan almarhum Ferry Kurniawan menerima santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta serta santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada ahli waris dari almarhum Ruslan ND sebesar Rp184 juta.

“Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial dalam memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan, “ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Aceh Barat.

Dengan sinergi yang baik, perluasan kepesertaan pekerja rentan pada tahun 2026 diyakini dapat semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini