
Karimun, bursakota.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam resmi menghentikan sementara aktivitas operasional PT Pelabuhan Julia Logistik pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara ilegal.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemanfaatan perairan laut wajib memiliki izin PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip pengelolaan laut yang bijak.
Akibat pelanggaran ini, PT Pelabuhan Julia Logistik terancam sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Perusahaan diwajibkan segera menyelesaikan pengurusan legalitas jika ingin melanjutkan aktivitas bisnisnya di wilayah tersebut. (yan).












