Bursakota.co.id, Bintan — Koramil 07/Tambelan menahan Kapal Pesiar Exum yang akan berlabuh di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kamis (12/3/2020).
.
Menurut Danramil 07/Tambelan Kapten Inf Tomson Raja Gukguk, kapal pesiar tersebut tidak memiliki izin bersandar di Tambelan, sehingga diambil tindakan untuk tidak mengizinkan berlabuh.
.
Juga kata Danramil, saat ini Pemerintah dan Aparat sedang gencar-gencarnya mengantisipasi masuknya Virus Corona ke wilayah Kabupaten Bintan.
.
“Mereka tidak ada izin bersandar. Kita juga kan mencegah masuknya Virus Corona ke Tambelan,” Katanya.
.
Danramil juga mengatakan bahwa sebelum Kapal Exum yang merupakan Kapal Pesiar Asing masuk ke wilayah Tambelan, ia telah berkoordinasi dengan pihak syahbandar.
.
“Sebelumnya kita sudah kordinasi dengan syahbandar bahwa ada Kapal Pesiar yang penumpangnya WNA ingin bersandar, setelah kita kordinasi tidak ada izin, karena itu kita cegah,” Ujarnya.
.
Terpantau dilokasi sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) kembali didata. Terdapat WNA tersebut berasal dari Negara Perancis, Kroasia, Rusia, Philipina, China, dan Jepang.
(Pendim 0315)