Tarik Ulur Sekda Definitif Buton Tengah dan Tanda Tanya di Publik

0
5

Opini : Polemik terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) difinitif di Kabupaten Buton Tengah kembali mengemuka. Di saat sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara mulai dari Buton Selatan,hingga Kolaka Utara melakukan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menetapkan pejabat definitif, justru Buton Tengah memilih langkah berbeda. Alih alih membuka seleksi, Bupati Buton Tengah Dr. Azhari pada 4 November lalu mengajukan permohonan persetujuan pengangkatan Penjabat (PJ) Sekda dengan mengusulkan nama Amrin, S.Pd, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPMD Buteng.

Padahal, publik mengetahui bahwa posisi Pj Sekda Buton Tengah sebelumnya diisi oleh Muh. Rizal, Kepala Dinas Perikanan. Pergantian dengan skema PJ dan belum melalui proses seleksi terbuka inilah yang kemudian memunculkan beragam tafsir dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa Buton Tengah mengambil jalan berbeda dibanding daerah lain? Apakah ada pertimbangan khusus? Atau justru terdapat dinamika internal yang tidak disampaikan secara terbuka?

Langkah Bupati Azhari menjadi sorotan, mengingat jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah. Menempatkan penjabat yang sifatnya sementara dan belum membuka proses seleksi terbuka menimbulkan persepsi
Sebagian kalangan yang menilai keputusan ini berpotensi memunculkan spekulasi politik.

Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik pun sangat jelas:
Mengapa Bupati Buton Tengah belum menempuh jalur seleksi definitif sebagaimana dilakukan oleh daerah lain, dan justru mengusulkan Penjabat Sekda?

Publik berhak tahu alasan sebenarnya, karena jabatan Sekda bukan hanya urusan internal birokrasi pemerintahan melainkan urusan strategis yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Buton Tengah.

Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka untuk meredam spekulasi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa setiap keputusan diambil demi kepentingan daerah, bukan kepentingan segelintir pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini