
Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Aneng menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara, di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah Jl Imam Bonjol Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (21/05/2025).
Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut adalah rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mana jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil pengamanan oleh Tim Tim F1QR Lanal Tarempa pada 5 Maret 2025 lalu.
Hasil dari pengamanan tersebut Lanal Tarempa berhasil mengamankan bermacam merk rokok ilegal yang kerugian negara mencapai Rp. 3.051.337.576 (Tiga Miliar Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Atas dengan itu, Bupati Kepulauan Anambas mengapresiasi kepada jajaran Lanal Tarempa, serta telah berhasil menggagalkan penyeledupan rokok Ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas. Serta atas kerja sana dengan pihak Bea Cukai Tangjungpinang.
“Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi setingginya kepada Lanal Tarempa, dan Bea Cukai yang mana pada hari kita akan memusnahkan barang Milik Negara yaitu Rokok Ilegal yang mana sebelumnya pada bebarapa bulan lalu berhasil di gagalkan oleh pihak Lanal,” ucapnya.
“Kita dari Pemda akan selalu memberikan dukungan kepada APH dalam upaya pemberantasan barang-barang Iligal ini,” tambah Aneng.
Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinag juga menyampaikan bahwa pemusnahan 2,5 juta batang rokok Ilegal itu sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini berdasarakan dari surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 pada 14 April 2025, tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang,” ucap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Pinang, Ade Novan.(BK/Jun).