Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021 masing-masing senilai Rp436.617.468.700,53 dan
Rp395.339.136.561,75 atau 90,55%. Saldo tersebut mengalami penurunan senilai Rp79.560.897.412,25 atau 16,75% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp474.900.033.974,00.
Realisasi Belanja Pegawai diantaranya yaitu Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD senilai Rp8.163.765.424,00.
Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD merupakan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan tersebut diantaranya berupa Tunjangan Beras DPRD dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD.
Penetapan besaran pemberian tunjangan beras dan tunjangan alat kelengkapan lain TA 2021 ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017 tanggal 21 Agustus Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.
Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepri, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna tahun 2021.
Tunjangan beras DPRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan jabatannya, namun tunjangan Alat kelengkapan lainnya DPRD tidak diberikan rutin setiap bulan melainkan berdasarkan terbentuknya alat
kelengkapan tersebut.
Perhitungan realisasi belanja tunjangan beras DPRD tidak sesuai ketentuan Berdasarkan Keputusan Bupati No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa tunjangan beras diberikan bagi pimpinan dan anggota DPRD, besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan besaran biaya tunjangan beras DPRD dihitung berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Tunjangan Beras diberikan kepada anggota DPRD dan keluarganya yang masuk dalam daftar gaji dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang. Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan senilai Rp7.242,00 per kilogram. Sehingga, diperoleh rumus perhitungan tunjangan beras yaitu senilai Rp7.242,00 x 10 x jumlah keluarga dalam daftar gaji.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban dan perhitungan ulang daftar pembayaran (amprah) belanja tunjangan beras DPRD diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran belanja tunjangan beras tidak sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015. Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp781.920,00 dan kekurangan pembayaran tunjangan senilai Rp869.040,00,
Sementara itu, tunjangan beras yang diterima lebih besar dari yang
seharusnya. Hal tersebut karena jumlah keluarga yang digunakan dalam perhitungan tidak sesuai (lebih besar) dengan kartu keluarga.
Hasil konfirmasi dengan Kabbag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD diketahui bahwa adanya kekeliruan dalam pembuatan daftar pembayaran karena
kesalahan input angka (copy paste) dari daftar pembayaran tahun lalu,” tutur BPK melalui LHP.
Melalui LHP BPK juga menuturkan, Perhitungan realisasi belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD lainnya tidak sesuai ketentuan.
“Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran,
badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, tunjangan tersebut diberikan dengan
ketentuan, untuk jabatan ketua sebesar 7,5%, wakil ketua sebesar 5%, sekretaris sebesar 4% dan anggota sebesar 3% dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
Tunjangan jabatan Ketua DPRD yaitu 145% dari uang representasi yang diterima Ketua DPRD atau senilai Rp3.045.000,00 (2.100.000,00 x 145%). Sehingga diperoleh besaran tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban dan perhitungan daftar pembayaran (amprah) belanja tunjangan alat kelengkapan lain DPRD diketahui bahwa realisasi belanja tunjangan alat kelengkapan lain DPRD tidak sesuai dengan jabatan dan rumusan perhitungan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp11.708.025,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp18.498.375,00 dan kekurangan pembayaran tunjangan senilai Rp6.790.350,00,” ujar BPK.
Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Beras dan
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD senilai Rp11.620.905,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran senilai Rp19.280.295,00 (Rp781.920,00 + Rp18.498.375,00) dan kekurangan pembayaran senilai Rp7.659.390,00 (Rp869.040,00 + Rp6.790.350,00),” tegas BPK.
Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran supaya, memproses kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Beras Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD senilai Rp19.280.295,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau serta membayarkan kekurangan senilai Rp7.659.390,00 kepada
yang berhak.
“Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD untuk melakukan verifikasi atas pembayaran Belanja Tunjangan Beras Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya DPRD berdasarkan perhitungan yang tepat, Memerintahkan Kabbag Umum dan Keuangan selaku PPTK untuk melakukan perhitungan Belanja Tunjangan Beras Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya,” lugas BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Natuna, Edi Priyoto belum memberikan klarifikasi atas temuan BPK tersebut.
Konfirmasi yang dilayangkan redaksi bursakota.co.id melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Selasa malam 26 Juli 2022 hanya dibalas stiker ‘siap’ oleh Sekwan DPRD Natuna. (Bk/Don)