
Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan selaku lembaga yang fokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan ketika bekerja kepada masyarakat, terlebih masyarakat pekerja.
Seperti yang diketahui, risiko bekerja seperti kecelakaan, PHK bahkan kematian menjadi momok yang bisa terjadi tiba-tiba. Menyadari hal itu BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar berusaha meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan risiko-risiko dan langkah untuk meminimalisir hal-hal tersebut.
Bertempat di Kantor Camat Siantar Selatan, acara dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Henawati Saragih, Kapolsek Siantar Selatan Pristop Simbolon, Danramil diwakili oleh Supriadin dan para Lurah di lingkungan Kecamatan Siantar Selatan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, hadir langsung dan membuka kegiatan tersebut. Pada sambutannya Inggrid menyampaikan saat ini perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi. Inggrid menambahkan perlu upaya dan sinergi semua pihak dalam melindungi segenap pekerja, terlebih pekerja rentan yang ada di sekitar kita seperti petani, driver ojol, asisten rumah tangga, petugas kebersihan dan lain sebagainya.
“Kita perlu memastikan keselamatan dan kesejahteraan bukan hanya pekerja, namun juga kita perlu memastikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, khususnya anak-anak, lanjut Inggrid.
“Dengan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, kelangsungan pendidikan anak-anak juga dapat terjaga dengan manfaat program beasiswa hingga 2 orang anak sampai perguruan tinggi,” Imbuhnya.
Penyerahan simbolis kartu juga diberikan kepada 6 orang mewakili 481 pekerja rentan di lingkungan Kecamatan Siantar Selatan yang telah didaftarkan.
Henawati Saragih mewakili Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, menyampaikan pendaftaran peserta di Kecamatan Siantar Selatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus upaya Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko kerja yang terjadi.(Bk/Dedy)