
Bursakota.co.id, Anambas – Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru kembali menggelar sosialisasi penting terkait perlindungan penyu, kali ini menyasar masyarakat Desa Mengkait, salah satu wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi gabungan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Tarempa beberapa minggu lalu.
Ketua Tim Kerjasama, Data dan Informasi LKKPN Pekanbaru, Andriyatno Hanif, mengatakan bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini masih mengangkat tema utama mengenai konservasi penyu sebagai satwa laut yang dilindungi.
“Hari ini kami menyampaikan kembali bahwa penyu adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Kalau dilanggar, ada sanksi pidananya,” tegas Andriyatno, Kamis (17/07/2025).
Dalam pemaparannya, tim LKKPN menjelaskan dasar hukum perlindungan penyu, yakni UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang kini telah diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2024.
Andriyatno mengakui bahwa di awal, beberapa warga Desa Mengkait sempat merasa canggung bahkan takut saat mengikuti kegiatan.
“Mereka jujur mengaku masih mengonsumsi daging dan telur penyu. Tapi kami sampaikan bahwa ini bukan penindakan hukum. Ini sosialisasi. Kita mulai dari nol dulu, dari kesadaran,” jelasnya.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal kita dalam melestarikan penyu di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas, khususnya di Desa Mengkait,” tambah Andriyatno.
Menariknya, dalam kegiatan ini LKKPN juga menghadirkan seorang pendeta sebagai narasumber tambahan. Hal ini dilakukan karena mayoritas masyarakat Desa Mengkait beragama Kristen.
“Pendeta kami hadirkan untuk memberikan pemahaman dari sudut pandang agama. Bahwa merusak ciptaan Tuhan, termasuk memburu penyu, itu bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga berdosa secara agama,” kata Andriyatno.
Sementara itu, anggota Polair Kepulauan Anambas Aipda Endy, juga menyatakan,akan mendukung terus pemerintah dalam pelestarian penyu dan biota laut yang dilindungi. Penegakan hukum juga akan diterapkan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Respons masyarakat pun sangat positif. Di akhir kegiatan, warga Desa Mengkait menyatakan komitmen bersama untuk menjaga dan melestarikan penyu di perairan mereka.
“Kami sadar sekarang, dan kami akan ikut menjaga laut dan penyu,” ujar salah satu warga yang hadir dalam sesi diskusi.
LKKPN berharap komitmen ini dapat menjadi awal perubahan perilaku dan kesadaran lingkungan, serta memperkuat pengelolaan kawasan konservasi di Anambas secara partisipatif.(Bk/Jun)















