Warga Sukajadi Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Kawasan Perumahan, DPRD Batam Turun Tangan

0
6

Bursakota.co.id, Batam — Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi pada Senin (3/11/2025) siang di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas komisi, di antaranya Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan.

Dari pihak eksekutif tampak hadir perwakilan dari BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, serta Lurah Sukajadi. Sementara dari pihak swasta dan masyarakat hadir pimpinan PT. Surya Anandita Perkasa, PT. Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, serta Ketua RW dan RT Kelurahan Sukajadi bersama perwakilan warga.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga dengan tegas menolak pembangunan kantor lurah di dalam kawasan Perumahan Sukajadi, kawasan hunian eksklusif yang selama ini memiliki sistem keamanan dan akses terbatas.

“Pembangunan kantor pemerintahan di kawasan hunian tertutup jelas tidak tepat. Selama ini akses masuk ke Sukajadi sangat ketat, sementara kantor lurah bersifat pelayanan publik yang terbuka untuk umum,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga menilai proyek ini tidak dikomunikasikan secara terbuka dan minim sosialisasi. Mereka juga khawatir keberadaan kantor lurah akan menimbulkan kemacetan, kebisingan, dan gangguan privasi bagi penghuni kompleks.

Menanggapi penolakan warga, Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU ini secara serius.

“Pertemuan ini kita harapkan bisa menemukan titik terang dan solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Budi dalam rapat.

Ia menambahkan, DPRD akan mempertimbangkan aspirasi warga sekaligus rekomendasi teknis dari instansi berwenang sebelum keputusan final diambil.

Rapat yang berlangsung dinamis itu menghasilkan sejumlah klarifikasi dari pihak warga, pengembang, dan instansi pemerintah. DPRD Batam juga membuka opsi pemanggilan ulang pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk membahas kajian lokasi dan dasar perizinan pembangunan.

“Kalau perlu, kita akan undang lagi pihak-pihak terkait agar semua terang benderang. Jangan sampai keputusan pembangunan menimbulkan konflik sosial baru,” ujar Budi menegaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini