1.158 PPPK Resmi Terima SK di Lingga, Sekda : Ini Awal Pengabdian dan Tanggung Jawab Besar Menanti

0
33
FOTO Sebanyak 1.158 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga

Lingga – Lapangan Kantor Bupati Lingga dipenuhi wajah-wajah haru dan penuh semangat, Rabu 28 Mei 2025 pagi.

Sebanyak 1.158 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga dokumen yang selama ini dinanti sebagai penanda resmi pengabdian mereka untuk negeri.

Upacara penyerahan SK berlangsung khidmat namun sarat emosi. Banyak dari mereka yang hadir telah menempuh perjalanan panjang, baik secara fisik maupun batin, sebelum akhirnya berdiri di tengah barisan abdi negara.

Sekretaris Daerah Lingga, H. Armia, dalam sambutannya menekankan bahwa SK ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang menyertai status sebagai aparatur negara.

“SK ini berlaku satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Ini bukan untuk mengekang, tapi untuk memastikan kualitas pelayanan publik kita tetap terjaga,” ujar Armia.

Ia menegaskan bahwa semua kewajiban yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN), juga berlaku penuh bagi PPPK. Mulai dari etika, kedisiplinan, hingga integritas harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

“Kalau ingin lanjut pendidikan, silakan. Tapi jangan lupa bahwa aturan bisa berubah. Siapkan diri, terus belajar, dan adaptif terhadap kebijakan,” tambahnya.

Armia juga mengingatkan tantangan fiskal yang dihadapi Pemkab Lingga. Dengan belanja pegawai saat ini mencapai 36 persen dari total APBD, batas aman fiskal harus dijaga agar pembangunan publik tidak terganggu. Oleh karena itu, kontribusi nyata dari setiap PPPK sangat diperlukan.

“Jangan hanya menjadi beban anggaran. Jadilah kekuatan yang mendorong kinerja pemerintah agar lebih efisien dan berdampak,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPSDM Kabupaten Lingga, Said Ibrahim, menggarisbawahi pentingnya disiplin. Dalam penegasan yang tegas namun penuh makna, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran selama 28 hari tanpa keterangan bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.

“Ini bukan sekadar aturan kaku. Ini adalah fondasi profesionalisme. Mari kita buktikan bahwa kita memang layak menyandang status ini, dan siap menjaga nama baik instansi serta daerah,” ujarnya.

Penyerahan SK ini menjadi momentum refleksi, bukan hanya bagi para penerima, tetapi juga bagi seluruh jajaran birokrasi. Di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika regulasi, pemerintah daerah Lingga menaruh harapan besar pada para PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Mereka bukan hanya angka dalam daftar pegawai, melainkan harapan baru bagi masyarakat. Harapan untuk pelayanan yang lebih baik, birokrasi yang lebih profesional, dan pembangunan yang lebih merata.

Karena sesungguhnya, menjadi PPPK bukan tentang mendapatkan pekerjaan, tapi tentang memulai pengabdian.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini