Bursakota.co.id, Aceh Jaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Cabang Meulaboh bersama Sekretariat Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Jaya mendaftarkan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024, Sekretariat PPK Jaya, Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 214 petugas mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Para petugas pemilu tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode Pemilu 2024 seperti pada saat perhitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli, Jumat (3/11/2023) mengatakan Petugas Komisi Pemilihan Independen merupakan panitia yang dibentuk disetiap kecamatan untuk menjadi perwakilan dalam rangka Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti.
“Kabupaten Aceh Jaya memiliki sembilan kecamatan, ini merupakan awal yang baik dimana Panitia Pemilihan akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.
“Sebelumnya sudah ada terjadi resiko kecelakaan kerja kepada ad-hoc pasie raya, serta terjadi meninggal dunia di kecamatan indra jaya atas nama Alm. Abdullah. Ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja,”ujarnya.
Menurut Ramli, Komisi Independen Pemilihan memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka melakukan aktivitas lapangan sampai ke lingkungan pelosok masyarakat, jika petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja, kami BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan,”tutupnya. (Bk/Dedy)