Bursakota.co.id, Natuna – Sebanyak 35.000 pekerja di kabupaten Natuna telah terdaftar di sensus penduduk. Dari 35.000 pekerja ini yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14.800 jiwa. Jika dipersentasikan kurang lebih 30 persen pekerja di kabupaten Natuna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Sunardi melalui sambungan telephone, Selasa (06/07).
Kepada media ini Sunardi mengatakan, total dari sensus penduduk masyarakat yang bekerja di Kabupaten Natuna kurang lebih 35.000 pekerja dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan sebanyak 14.800 pekerja.
“Sejauh ini para pekerja di kabupaten Natuna kurang lebih 30 persen pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”tuturnya.
Sunardi juga menegaskan sesuai dengan Undang – undang nomor 24 tahun 2011, seluruh pekerja diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada batasan ataupun limit modal.
“Di BPJS tenagakerja itu tiga kategori peserta penerima, pertama peserta penerima PU, atau peserta formal, Pekerja informal dan pekerja disektor jasa kontruksi, jadi tidak ada batasan seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya.
Selain itu, Sunardi juga menuturkan ditahun ini pihak BPJS telah mengusulkan ke pemerintah daerah agar bisa diaggarkan melalui APBD untuk masyarakat yang kurang mampu agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
“Di Natuna ada masyarakat pekerja yang tidak mampu, kami pada tahun 2020 kemaren sudah melakukan koordinas dengan Pemkab Natuna, karena Covid melanda dan anggaran terjadi devisit, jadi pada tahun ini belum bisa terealisasi, karena pada waktu itu di pemda sendiri masih kesuliatan masalah keuangan,”ujarnya.
Lanjutnya, ditahun ini pihaknya berencana mengusulkan dan mengajukan kembali ke Pemda untuk dianggarkan melalui APBD untuk pekerja-pekerja rentan.
“Pekerja yang rentan ini ialah pekerja hanya buruh lepas dan untuk mencukupi biaya kehidupannya susah, itu kami usulkan agar dianggarkan kembali di APBD, agar pekerja seperti ini bisa menerima perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan,”terangnya.***dodi