Bursakota.co.id, Natuna – Polres Natuna bersama TNI dan aparat gabungan terdiri dari Satpol PP dan instansi pemerintah menggelar Operasi Yustisi di pasar tradisional Kecamatan Bunguran Timur, Jum’at (06/08).
Operasi Yustisi gabungan tersebut, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300 / 23 GUGAS-SET / VII TAHUN 2021.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dilaksanakan di simpang lampu merah Mesjid Jami’ Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Narkoba Iptu Benny Syahrizal, S.H., M.H mengatakan sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang berbelanja dan pedagang yang tidak menggunakan masker di Pasar Ranai.
“Bagi pelanggar diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan diberi kesempatan paling lambat 3 (tiga) hari mematuhi peraturan yang berlaku. Dan apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,”jelas Iptu Benny.***(dika)
Editor : Faturahman