Pemkab Natuna Gelar Rakor Perpanjangan PPKM Level 3

0
175
Bupati Natuna Wan Siswandi memimpin Rakor perpanjangan PPKM Level 3 di aula rapat kantor bupati

Natuna – Pemerintah Daerah kembali memperpanjang PPKM Level 3, mulai tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penangulangan dan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Natuna, diruang Aula Kantor Bupati Natuna. Selasa (10/08).

Bupati Natuna Wan Siswandi, mengatakan saat ini kabupaten Natuna masuk dalam level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

“Sesuai kesepakatan dan penetapan bersama, pemberlakuan PPKM Level 3 kembali di perpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang,” ujar Wan Siswandi saat memimpin rapat tersebut.

Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan sambutanya

Dikatakan Wan Sis, dengan mengacu pada instruksi Mendagri tersebut, ada regulasi yang perlu diberikan kelonggaran pada sejumlah pelaku usaha, seperti waktu yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB perpanjang sampai pukul 23.00 WIB.

Hal senada juga disampaikan oleh Penjabat Sekda Natuna Boy Wijanarko, diperpanjangnya PPKM Level 3 ini dengan diberikannya kelonggaran waktu bukan berarti protokol kesehatan diabaikan.

Suasana Rakor PPKM Level 3 di Natuna

“Jadi kita juga menekankan kepada para pelaku usaha untuk dapat mentaati aturan tersebut. Jika sudah diberi kelonggaran waktu tutup pukul 23.00wib, ya seharusnya sudah tutup jangan sengaja menambah waktunya hingga larut malam,” ujarnya.

Pemerintah Daerah saat ini, terus berusaha semaksimal mungkin supaya penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Natuna dapat teratasi. Sehingga para pelaku usaha juga dapat menjalankan usahanya dengan aman.

“Kita juga ingin para pelaku usaha dapat menjalani aturan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, bukan malah melanggar aturan,”ujarnya.***(Advetorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini