Kacabjari Tarempa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Tahun 2020

0
485
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melakukan konfrensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah Anambas tahun 2020 (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Akhirnya Ketua dan Bendahara Forum Pembauruan Kebangsaan (FPK) resmi di tahan oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah, Rabu (05/01/2022).

Kedua tersangkat tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan Cabjari Natuna di Tarempa, yakni inisial MI (51) salaku ketua FKP dan MA (44) sebagai Bendahara FKP.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menerangkan, dua tersangka tersebut resmi ditahan, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK TA 2020 yang bersumber APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Nilai anggaran yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sekitar Rp 169.450.000. Modusnya membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu,” terang Roy ketika Konfrensi Pers di Kantor Cabjari, Rabu (05/01/2022).

Roy juga mengatakan, penetapan Tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dimana salah satu aktifnya yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak objektif yang sama yaitu tidak pidana.

“Penetapan tersangka telah memiliki bukti-bukti yang cukup, yang mana Tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 KUHP kemudian pasal 3 ayat 1 Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1983 KUHP pidana,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ancaman kurungan pidana minimal 2 (Dua) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun untuk tersangka MI, sedangkan MA minimal 1 (Satu) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun dengan denda 200 Juta Rupiah minimal, maksimal 1 Miliar Rupiah.***(Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini