Masyarakat Anambas Wajib Tau, Penulisan Nama Anak Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf

0
198
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Firmansyah (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan pada 21 April yang lalu, berisi tentang beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Firmansyah menjelaskan, adapun dalam aturan yang dikeluarkan Kemendagri tersebut berisi himbauan dan keharusan kepada masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan khususnya kepada Anak.

“Dalam Permendagri tersebut, Pasal 4 Ayat 2 menghimbau agar nama yang dibuat tidak mengandung makna negatif dan sulit dibaca, juga minimal memberikan nama dengan 2 kata, serta wajib tidak melebihi 60 huruf,” jelasya kepada media ini, Rabu (25/05/2022).

Selain itu, ia juga menyampaikan, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 3 mengatakan larangan dalam tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang sifatnya wajib untuk ditaati oleh masyarakat.

“Pasal 5 Ayat 3 melarang membuat nama yang disingkat kecuali diartikan gelar adat, juga tidak boleh menggunakan tanda baca dan angka dalam dokumen dan wajib tidak menggunakan gelar pendidikan dan agama dalam Dokumen pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Pernikahan) ” sampai Firmansyah.

Kemudian, dirinya juga berpesan, agar kepada seluruh masyarakat Anambas dapat mematuhi Permendagri yang telah dikeluar oleh pemerintah, sehingga meminimalisir kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.

“Peraturan ini sifatnya menyeluruh bagi masyarakat Indonesia khususnya Anambas, jadi saya berharap agar seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang telah berlaku. Akan tetapi bagi masyarakat yang terlebih dahulu membuat nama kurang dari 2 kata dan lebih dari 60 huruf sebelum adanya ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku,” pesannya.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin mendownload Permendagri Nomor 73 tahun 2022 bisa di unduh dengan menggunakan situs https://drive.google.com/file/d/17jneBG4fO5oB9. (En/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini