Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lhokseumawe

0
504
Ket Foto : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Informasi dari sumber yang terpercaya bahwa tersangka tersebut berinisial MY yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Dari pantauan, pada Kamis (12/10/2023), MY dijemput petugas menggunakan mobil tahanan dan tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe pada pukul 14.05 WIB. Saat ini MY masih di ruang pemeriksaan.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu gelar perkara terkait penetapan tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini