
Buton Tengah – Kasus dugaan korupsi anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buteng, berinisial LMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Dari data penyidik, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan rincian di antaranya untuk konsumsi makan dan minum sebesar Rp196 juta.
Namun, hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp59 juta yang diduga dipakai LMJ untuk kepentingan pribadi.
“Kami telah menetapkan LMJ, Kepala Bidang Kesbangpol Buton Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Paskibraka 2025, setelah cukup bukti dari keterangan saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Buton Tengah melalui rilisan, Minggu (7/9/2025).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ(53) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dengan kasus ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus inipun memicu sorotan tajam publik, sebab kegiatan Paskibraka merupakan agenda nasional yang penuh nilai kebangsaan dan patriotisme. Ironisnya, peringatan Hari Kemerdekaan yang semestinya menjadi momentum persatuan bangsa justru tercoreng oleh praktik dugaan korupsi di tingkat daerah.
Sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Mereka menilai, tindakan LMJ bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai visi bupati untuk mewujudkan Buton Tengah sebagai kota santri dan kota pendidikan.
Laporan : Haris
















