Bursakota.co.id, Anambas – Proses perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas permintaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas tehadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Serat hingga kini masih terkendala, Senin (08/09/2025).
Inspektorat Anambas selaku auditor menyebut belum bisa memastikan nilai kerugian karena sejumlah dokumen penting belum diserahkan oleh pihak Desa Serat kepada Timnya.
“Kami sudah melakukan proses awal dan memaparkan tahap awal kepada kejaksaan. Namun datanya belum sinkron, sehingga masih kami cocokkan dengan tim penyidik kejaksaan,” ujar Yunizar Inspektur Inspektorat Anambas.
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi kendala di antaranya data pencairan dana desa. Pihak perangkat desa disebut belum menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kepala desa definitif di lokasi.
“Angka kerugiannya belum bisa ditentukan. Auditor tidak boleh membuat perkiraan. Harus jelas, berdasarkan data dan bukti tertulis,” ucapnya.
Menurut Yunizar , langkah selanjutnya adalah kolaborasi antara tim inspektorat dan penyidik kejaksaan untuk menelusuri dokumen, baik melalui perangkat desa, kantor camat, maupun pihak bank. Jika perlu, data juga bisa ditelusuri lewat aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), meski aplikasi saja dinilai tidak cukup tanpa bukti fisik.
“Kita harus cocokkan antara data aplikasi dengan data fisik. Baru kemudian bisa dilakukan perhitungan pasti nilai kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, tim auditor telah menyampaikan laporan perkembangan kepada kejaksaan. Kajari Anambas juga turut hadir dalam pemaparan hasil sementara tersebut.
“Hasil sementara sudah kami sampaikan. Namun belum bisa disimpulkan karena dokumen fisik belum diperoleh. Intinya, tim auditor meminta dokumen fisik agar hasilnya jelas dan final,” tegas Yunizar.
Hingga kini, Inspektorat Anambas menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebagai dasar perhitungan PKKN.
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menyatakan siap memenuhi permintaan tim auditor terkait kelengkapan dokumen dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Kasus dugaan tindakan Pidana Korupsi Desa Serat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menegaskan bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi kebutuhan auditor agar proses penghitungan kerugian negara dapat berjalan sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang sah.
“Kejaksaan akan menyanggupi permintaan tim auditor untuk melengkapi dokumen pendukung dalam PKKN Desa Serat. Kami tentu akan memfasilitasi agar perhitungan kerugian negara dapat dilakukan dengan tepat,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan kerja sama antara penyidik kejaksaan dan auditor. Dengan demikian, perhitungan kerugian negara dapat dipastikan lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan hukum.(Bk/Jun).

















