Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Sebelum 3 Bulan, Hanya Terima Santunan JKM Rp10 Juta

0
41
BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Meulaboh – Peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan meninggal dunia sebelum mencapai masa kepesertaan selama 3 bulan hanya mendapatkan klaim JKM sebesar Rp10 juta.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kematian (JKM), santunan yang diberikan kepada ahli waris hanya sebesar Rp10 juta, yang merupakan manfaat terbatas untuk peserta dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Fachri Idris menjelaskan bahwa pemberian manfaat tersebut mengacu pada Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.

“Peserta segmen BPU yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan kurang dari 3 bulan, maka ahli warisnya hanya berhak atas santunan sebesar Rp10 juta yang terdiri dari, santunan kematian tetap Rp8 juta dan biaya pemakaman Rp2 juta,”ujar Fachri Idris, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, peserta yang telah terdaftar lebih dari 3 bulan secara aktif dan rutin membayar iuran, akan mendapatkan manfaat JKM penuh, yaitu:

Santunan kematian: Rp20 juta
Biaya pemakaman: Rp10 juta
Santunan berkala: Rp12 juta
Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk 2 anak (jika peserta meninggal dunia dan memiliki masa iuran minimal 3 tahun)

BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPU, membayar iuran secara rutin dan tepat waktu serta menjaga kepesertaan tetap aktif agar manfaat perlindungan dapat diterima secara maksimal

Program Jaminan Kematian merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan. Namun demikian, masa kepesertaan aktif sangat menentukan jumlah manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini