
Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas resmikan Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Selasa (30/09/2025).
Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini merupakan perdana dari Kejari Kepulauan Anambas sejak terbentuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, pada bulan September 2024 lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, yang didampingi oleh Kajari Kepulauan Anambas, dan perwakilan dari Kapores Kepulauan Anambas bersama menekan tombol screen yang menanda rumah Perdamaian Keadilan Restoratif telah resmi difungsikan.
Dengan hadirnya program di Desa Tarempa Barat itu, tentunya berharap dapat menjadi ruang alternatif penyelesaian perkara hukum melalui musyawarah damai yang berkeadilan dan humanis.
Sekda Kepulauan Anambas Sahtiar mengapresiasi, program Rumah Perdamaian yang digagas Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari penerapan restorative justice. Menurutnya, keberadaan wadah ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada teman-teman Kajari,yang telah merancang yaitu Rumah Perdamaian restorative justice. Ini tentu hal yang sangat positif bagi masyarakat kami di sini,” ujar Sahtiar.
Dirinya jiga menekankan, keberadaan Rumah Perdamaian tidak boleh disalahartikan oleh masyarakat sebagai ruang bebas untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Kita jangan sampai salah persepsi. Bukan berarti karena ada Rumah Perdamaian, lalu setiap persoalan bisa diselesaikan di sini. Ada koridor hukum yang tetap harus diperhatikan. Jika kasus tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan ini, tentu akan diteruskan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, restorative justice memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih humanis untuk kasus tertentu. Namun, masyarakat tetap harus memiliki kesadaran hukum dan tidak memanfaatkan program ini untuk berbuat semaunya.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Anambas, kami berterima kasih kepada Kajari. Kami siap membantu menyosialisasikan Rumah Perdamaian ini agar masyarakat memahami fungsi dan batasannya. Pemerintah daerah juga akan membuka diri untuk berkoordinasi serta mendukung program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas juga Budhi Purwanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh adat, hingga tokoh agama. Ia menegaskan bahwa keberadaan Rumah Perdamaian tidak hanya sekadar tempat penyelesaian perkara kecil, tetapi juga wadah konsultasi hukum serta simbol kearifan lokal.
“Harapan kami, rumah ini bukan hanya menjadi tempat penyelesaian kasus kecil, tetapi juga menjadi sarana konsultasi hukum, serta simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni, persahabatan, dan persatuan,” ujarnya.
Menurut Budhi, penerapan restorative justice akan memberi sejumlah manfaat nyata, mulai dari mengurangi beban peradilan dan lembaga pemasyarakatan, memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri, hingga memulihkan kondisi korban baik secara materiil maupun sosial.
“Mekanisme ini terutama diterapkan pada perkara dengan kategori ringan, kerugian kecil, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Selain itu, Budhi menekankan bahwa orientasi penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman (retributive justice), melainkan juga menghadirkan rasa keadilan dan pemulihan bagi masyarakat.
“Yang terpenting, keadilan restoratif menjaga harmoni dan persatuan masyarakat karena konflik diselesaikan dengan damai, bukan dengan permusuhan berkepanjangan,” ucapnya.
Langkah Kejari Kepulauan Anambas ini, telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan humanis.(BK/Jun).
















