LP3H Natuna Puji Komitmen Happy Bakery dalam Menjaga Kehalalan Produk

0
18
LP3H bersama pemilik Happy Bakery

Natuna — Upaya memastikan kehalalan produk terus dilakukan oleh pelaku usaha di Kabupaten Natuna.

Salah satunya datang dari Happy Bakery, yang secara proaktif mengajukan pembaruan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meskipun sertifikat halal lama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga tahun 2027.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi langsung dari Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri, yang menilai bahwa tindakan Happy Bakery menunjukkan komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan kepastian status halal produk mereka.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Happy Bakery Natuna. Walau sertifikat lamanya masih berlaku, mereka memilih memperbarui lebih awal agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari BPJPH,” ujar Arizki, Minggu (5/10/2025).

Menurut Arizki, proses pembaruan sertifikasi halal tetap mengharuskan pelaku usaha membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan BPJPH, serta melibatkan penyelia halal bersertifikat yang akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi.

Ia menambahkan, pihaknya berharap pengajuan pembaruan yang dilakukan Happy Bakery dapat segera disetujui oleh Penyelia Halal dan LPPOM Kepri. Dijadwalkan, pada Selasa mendatang tim akan meninjau langsung proses produksi di Happy Bakery.

“Jika proses berjalan lancar, dalam waktu sekitar 21 hari ke depan pelaku usaha bisa mengantongi label halal dari BPJPH yang berlaku sepanjang usaha dijalankan, dengan pemantauan rutin oleh tim Satgas BPJPH,” jelasnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikat tersebut tetap berlaku selama tidak ada perubahan bahan baku, proses, atau fasilitas produksi.

“Langkah seperti ini patut dicontoh oleh pelaku usaha lain. Dengan memperbarui lebih awal, mereka turut mendukung program nasional Jaminan Produk Halal,” tutup Arizki. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini