125 Industri Kecil di Natuna Raih Sertifikat TKDN-IK, Dorong Daya Saing Produk Lokal

0
38
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkopum Natuna, Syafe’i

Natuna — Sebanyak 125 pelaku industri kecil di Kabupaten Natuna kini telah memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK).

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan program yang dijalankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna sepanjang tahun 2024.

Program tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi produk lokal Natuna dalam rantai pasok nasional dan meningkatkan peluang usaha kecil agar dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMN.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkopum Natuna, Syafe’i, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini mendapat dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp250 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2024.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, termasuk biaya perjalanan dinas dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kegiatan ini melibatkan tim dari BSPJI Pekanbaru yang melakukan verifikasi produk IKM di beberapa wilayah Natuna. Sertifikat TKDN-IK tetap gratis bagi pelaku industri kecil, namun proses teknis di lapangan tetap membutuhkan dukungan anggaran,” jelas Syafe’i, Selasa (7/10/2025).

Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN-IK, pelaku industri kecil di Natuna kini memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN.

Produk dengan sertifikat TKDN-IK juga mendapat prioritas penggunaan dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi daerah dan memperluas pasar bagi industri kecil.

“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk lokal Natuna memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang memenuhi standar. Ini tentu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk-produk IKM kita,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Natuna menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Disperindagkopum juga terus memberikan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu mengurus sertifikasi secara mandiri dan memahami manfaat sertifikat TKDN-IK dalam memperluas peluang bisnis.

“Ke depan, kami akan terus mendampingi para pelaku IKM agar lebih siap bersaing dan berinovasi. Sertifikat TKDN-IK menjadi langkah penting untuk membawa produk lokal Natuna naik kelas,” ujar Syafe’i.

Sebelum pelaku usaha memperoleh sertifikat TKDN-IK, Disperindagkopum Natuna bersama Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru) terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan pelatihan selama 1 hari kepada para peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikat TKDN-IK, tata cara pendaftaran, serta manfaatnya bagi peningkatan daya saing produk lokal.

Program sertifikasi TKDN-IK di Natuna menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas industri kecil.

Dengan semakin banyaknya produk lokal yang tersertifikasi, diharapkan kontribusi sektor industri kecil terhadap pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, sekaligus mendukung visi Natuna sebagai daerah dengan produk unggulan berdaya saing tinggi. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini