
Natuna – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna mulai melakukan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) terhadap perusahaan maupun perorangan yang memiliki alat berat di wilayah Natuna.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan pemungutan pajak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan adanya aturan tersebut, kami mulai mendata alat berat yang ada di Natuna dan meminta agar pemiliknya segera melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Alpiuzzamari, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, hingga saat ini Samsat Natuna telah mendata sekitar 11 perusahaan yang memiliki alat berat. Dari jumlah tersebut, baru sembilan perusahaan dan satu pribadi yang telah menyerahkan data alat berat mereka, sedangkan sisanya masih menunggu karena sebagian data spesifikasi alat berat berada di luar daerah seperti Batam dan Tanjungpinang.
“Dari data ini kami dapat menetapkan besaran pajak berdasarkan jenis alat berat yang dimiliki. Tarif pajak alat berat sebenarnya tidak besar, hanya 0,2 persen dari nilai jual,” jelasnya.
Mekanisme pendataan dilakukan dengan cara mendatangi langsung perusahaan-perusahaan untuk mengumpulkan dokumen seperti faktur pembelian alat berat. Hal ini dilakukan agar penetapan nilai jual dan klasifikasi pajak sesuai dengan ketentuan.
“Setelah data lengkap, kami klasifikasikan jenis alat berat dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)-nya, baru kemudian ditetapkan pajaknya. Setelah dibayar, kami berikan tanda berupa stiker bukti pelunasan pajak,” tambah Alpiuzzamari.
Adapun wajib pajak alat berat mencakup seluruh perusahaan atau individu yang memiliki alat berat, kecuali alat berat milik pemerintah, kedutaan besar, atau pihak lain yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, baru dua wajib pajak yang sudah melunasi Pajak Alat Berat, yaitu PT Natuna Jaya dan Anto (pribadi). Meski belum ada target khusus penerimaan pajak dari sektor ini, Apliuzzamari berharap seluruh perusahaan yang telah terdata segera memenuhi kewajibannya.
“Kami harap seluruh perusahaan yang sudah didata bisa segera membayar pajaknya tahun ini. Pajak ini dari kita untuk kita. Jangan tunggu surat teguran, karena akan ada sanksi bagi yang lalai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alpiuzzamari mengakui masih ada tantangan dalam penerapan pajak alat berat ini, terutama karena sebagian pemilik alat berat belum memahami aturan tersebut. Ia pun mendorong agar pemerintah daerah maupun provinsi dapat menjadikan bukti pembayaran Pajak Alat Berat sebagai salah satu syarat dalam proses lelang proyek pemerintah.
“Kalau itu bisa diterapkan secara tegas, tentu akan menumbuhkan kesadaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Akhirnya, Alpiuzzamari mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan daerah.
“Pajak ini dari kita untuk kita. Mari bersama-sama taat pajak agar Kabupaten Natuna semakin maju,” pungkasnya. (Bk/Dika)
















