Dukung Asta Cita Presiden, Kejari Karimun Tandatangani MoU Pembinaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

0
15
FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa.

Karimun, bursakota.co.id – Bertempat di Aula Kejari Karimun pada Rabu, 22 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa.

Inisiatif ini merupakan wujud nyata dukungan Kejari Karimun terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Acara penting ini disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah. Turut hadir pula berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) kunci yang memiliki peran langsung dalam pendirian dan operasional Koperasi Merah Putih Sungai Raya.

Para hadirin tersebut meliputi perwakilan dari Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menegaskan bahwa penandatanganan ini lebih dari sekadar seremoni. “Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” ujar Dr. Denny Wicaksono.

Melalui Nota Kesepakatan ini, Kejaksaan mengambil peran aktif untuk membina Koperasi Merah Putih secara komprehensif, mulai dari tahap awal pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan operasionalnya.

Harapannya, Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa ini dapat menjadi ‘role model’ bagi koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk di Kabupaten Karimun.

Kajari berharap, keterlibatan Kejaksaan dalam pembinaan ini akan menjadi pendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaannya. Khususnya, Kejaksaan akan membantu dalam memitigasi potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

Koperasi juga dapat menjadikan Kejaksaan sebagai mitra dalam konsultasi hukum (bersifat tidak mengikat). Namun, Kajari juga mempertegas batas peran Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan dari pengurus koperasi dan tidak akan terlibat dalam pekerjaan yang bersifat non-yuridis, seperti kajian bisnis, nilai keekonomian, atau kajian teknis lainnya,” jelas Dr. Denny Wicaksono.

Dr. Denny Wicaksono berharap seluruh stakeholder yang hadir dapat saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan. Hal ini krusial untuk mempercepat tercapainya target Bupati Karimun untuk mendirikan 71 Koperasi Merah Putih agar dapat segera beroperasi. (Bk/Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini