Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap persoalan kekurangan tenaga pendidik dan ruang belajar yang terjadi di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam.
Bagaimana tidak? 34 peserta didik berpotensi tidak dapat dilayani secara optimal bahkan terancam dirumahkan sementara yang disebabkan berkurangnya tiga tenaga pendidik.
Diketahui, dua orang guru tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga Surat Keputusan (SK) mengajar bagi keduanya berakhir pada 31 Oktober 2025. Kemudian, seorang guru lainnya akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Berdasarkan Surat Analisis Kebutuhan Guru SLBN Kota Batam Tahun 2024 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, diketahui bahwa SLBN Kota Batam masih membutuhkan tambahan 32 orang guru untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus, dengan rasio ideal SDLB 1:5, SMPLB 1:8, dan SMALB 1:8.
Selain keterbatasan tenaga pendidik, SLBN Kota Batam juga menghadapi persoalan kekurangan ruang kelas.
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan ruang, sekolah idealnya memerlukan 51 ruang kelas untuk menampung 51 rombongan belajar pada tiga jenjang pendidikan (SDLB, SMPLB, dan SMALB).
Namun, kondisi saat ini hanya tersedia 15 ruang kelas berdasarkan data Dapodik, sehingga masih terdapat kekurangan 36 ruang kelas untuk memenuhi standar sarana dan prasarana minimal pendidikan khusus.
Pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Hotel Asialink, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melalui Keasistenan Pemeriksan Laporan mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) IAPS persoalan SLB Negeri Batam tersebut.
Dihadiri oleh 11 Instansi/Organisasi Perangkat Daerah yakni Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Kepala SLBN Kota Batam, Ketua Komite SLBN Kota Batam, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Kepri, Ketua Komite Nasional Paralimpik Indonesia Kepri dan Guru SLBN Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menegaskan bahwa persoalan yang dialami SLBN Kota Batam memerlukan perhatian dan tindak lanjut.
Pasalnya persoalan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan inklusif, khususnya dalam penyediaan layanan pembelajaran individual bagi peserta didik dengan berbagai jenis disabilitas.
Dalam FGD bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri manyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir hampir 30 calon siswa terpaksa ditolak karena keterbatasan ruang kelas.
Komisi IV DPRD Kepri pun mengatakan jumlah pertumbuhan penduduk Batam mencapai 2,3%, sehingga kebutuhan akan sekolah luar biasa pun nantinya semakin mendesak.
Perwakilan SLBN Kota Batam, orang tua dan Komite Nasional Paralimpik Indonesia Kepri turut menyampaikan kondisi di lapangan, termasuk kerusakan ruang kelas yang belum tertangani dan proses pembelajaran yang tidak kondusif karena penggabungan tiga jenjang ketunaan dalam satu ruang.
Mereka berharap pemerintah memastikan akses pendidikan yang mudah dan ramah bagi anak disabilitas sesuai dengan Undang – Undang 8/2016 yang mewajibkan negara memenuhi hak pendidikan anak disabilitas.
“Penambahan tenaga pendidik dan pembangunan ruang kelas baru harus direalisasikan, agar SLB dapat memberikan layanan pendidikan yang layak, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal bagi peserta didik berkebutuhan khusus,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Terkait kekurangan tenaga pendidik saat ini Badan Kepegawaian Daerah sedang menginventarisasi formasi guru untuk diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Kemudian terkait ruang kelas sebenarnya Pemerintah telah membangun Gedung SLB di Sei Beduk namun sayangnya belum sesuai standar sehingga memerlukan banyak penyesuaian.
Komisi IV DPRD Kepri mengusulkan pemanfaatan aset PLA untuk kebutuhan SLBN dan menyatakan komitmen dalam penguatan sarana prasarana meski anggaran yang tersedia masih terbatas dibandingkan kebutuhan.
Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa proses pemecahan lahan sekolah terus berjalan, termasuk pengecekan lapangan dan penyusunan MoU sebagai dasar hukum pemanfaatan lahan.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri pun menyatakan kesiapan mendukung pembangunan SLBN baru apabila lahan yang legal dan memadai telah tersedia.
Kegiatan FGD tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Dimulai dengan penyampaian hasil pemeriksaan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BPMP Provinsi Kepri.
Tindak lanjut dalam kegiatan ini berupa penyerahan hasil pemeriksaan IAPS pada bulan Desember 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kepri. (Bk/Dika)

















