
Karimun, bursakota.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap balita berinisial SA yang baru berusia 2,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12). JPU menilai Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
Fakta persidangan mengungkap tabir gelap yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 malam. Di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak, terdakwa mengunci korban di kamar belakang. Emosi terdakwa tersulut hanya karena korban terus menangis dan menolak saat diberi obat.
Alih-alih melindungi, Rajab justru melakukan tindakan brutal seperti memukul dan menendang tubuh mungil korban berkali-kali. Mencubit hingga membanting tubuh korban ke lantai hingga mengalami pendarahan hebat.
Lalu, menutup hidung korban saat sudah tidak berdaya hingga napasnya terhenti, tanpa ada upaya memberikan pertolongan medis.
Hasil Visum et Repertum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah mengonfirmasi bahwa rentetan kekerasan fisik tersebut adalah penyebab utama kematian korban.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebaliknya, JPU menekankan lima poin pemberat yang memicu tuntutan hukuman mati diantaranya yakni;
Keji & Sadis, perbuatan dilakukan terhadap anak di bawah umur yang tidak berdaya.
Nyawa Melayang, menghilangkan hak hidup seorang manusia. Berdalih, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka sidang.
Tanpa Empati, tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. Trauma Keluarga, menimbulkan luka batin mendalam bagi ibu kandung korban.
“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” tegas Herlambang.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan demi rasa keadilan masyarakat. (yan)
















