
Karimun, bursakota.co.id – Penegakan hukum tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Lima terdakwa warga negara asing (WNA) asal Myanmar dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa kelima terdakwa merupakan satu jaringan internasional.
Mereka adalah, Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan tidak menemukan alasan pemaaf maupun hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa.
“Narkotika adalah extraordinary crime yang mengancam bangsa. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan efek jera yang nyata,” tegas Herlambang.
Pasca pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi). (yan).
















